Bidikrealita.com, Lampung Selatan –Kepala desa Sukajaya kecamatan Katibung tahun anggaran 2025 mendapatkan anggaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp Rp 852,801,000
Yang bersumber dari APBN.
Rustam efendi” sebagai kepala desa sukajaya kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan kini namanya buming di media onlen cetak Karana dugaan Meraka Yasa anggaran dana desa tahun 2025
Dugaan sementara timbulnya keterangan informasi yang di sampaikan oleh masyarakat setempat mengenai pembangunan jalan rabat beton di gang damai pada tahun 2025
Pembangunan jalan rabat beton di gang damai dengan
panjang 138.m
Lebar 3m
Tabal 15.cm
Dengan anggaran 83,183,000
Diduga tidak sesuai
Karna kondisi jalan tersebut kini sudah banyak yang retak dan hasil penelusuran time media bidikrealita.com
Di temukan mulai dari lebar, panjang,tebal
Tidak sesuai dengan yang di laporkan oleh kepala desa Sukajaya pada tahun 2025.
Hasil penelitian time media bidikrealita.com
Mendapati panjang pekerjaan tersebut hanya 135,.m lebih kurang
Lebar berpatisipasi
Rata rata 2,7.m dan 2,8m
Sedangkan ketebalan
Rata rata 12.cm.
13.cm

Dengan demikian kepala Sukajayadi diduga merekaYasa anggaran pembangunan jalan rabat beton di gang damai tersebut diduga merugikan negara dan masarakat setempat.
H” sebagai masyarakat desa Pardasuka menyampaikan kepada media bidikralita.com dan time pada 07 Desember 2025 di kediaman nya
Kami curiga bahwa terkait dengan anggaran dana desa tahun 2025 yang di kelola oleh kepala Sukaraja
(Rustam efendi) Banyak menimbulkan kecurigaan yang mendalam dan sarat akan tindak pidanana korupsi.ujarnya”
Hasil investigasi time media bidikrealita.com dan time perihal pembangunan jalan rabat beton di gang damai tersebut terindikasi sarat pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum nakal pemerintah desa sukajaya kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan
Time media bidikrealita.com mencoba mengkonfirmasi kepada desa lewat via telepon namu kepala desa
(Rustam efendi.)
Tidak aktif
Hingga hal di terbitkan pemberitaan.
(Dwi Andi Sahputra)

