Bidikrealita.com – Lampung Selatan – Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Mekarjaya, Kepala Sekolah Selamat Triyuno akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran Dana BOS tahun 2025 telah direalisasikan sesuai juknis dan data yang tercantum dalam laporan.
Selamat Triyuno menjelaskan bahwa rincian penggunaan dan peruntukan Dana BOS tahun 2025 senilai Rp194.670.000 telah disalurkan berdasarkan kebutuhan sekolah, yang meliputi:
- Data SDN 2 Mekarjaya
- Guru laki-laki: 3 orang
- Guru perempuan: 5 orang
Tenaga kependidikan (tendik)
- Perempuan: 1 orang
- PTK laki-laki: 5 orang
- PTK perempuan: 6 orang
- Peserta didik laki-laki: 93 siswa
- Peserta didik perempuan: 108 siswa
- Ruangan: 8 unit
- Toilet: 2 unit
- Total bangunan/ruangan: 18 unit
Menurutnya, seluruh alokasi dana telah digunakan semaksimal mungkin.
“Anggaran tersebut benar dan seluruhnya sudah kami realisasikan sesuai peruntukan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Selamat Triyuno, Jumat (05/12/25).
Terkait keterlambatan memberikan tanggapan pada pemberitaan sebelumnya, Selamat menyampaikan bahwa saat itu ia tengah berada di luar kota dalam rangka acara keluarga, serta mengalami kendala sinyal sehingga sulit membalas komunikasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Saya sangat berterima kasih kepada media bidikrealita.com yang terus mengingatkan para kepala sekolah di Indonesia agar lebih maksimal dan transparan dalam mengelola anggaran,” ujarnya.
Kadis Pendidikan Lampung Selatan: “Data Kepala Sekolah Sudah Sesuai”
Di tempat terpisah, tim media bidikrealita.com mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhamad Darmawan, M.M.
Darmawan menegaskan bahwa apa yang disampaikan kepala sekolah SDN 2 Mekarjaya sudah benar.
“Semua kepala sekolah diaudit secara rutin oleh BPKD setiap pertengahan tahun. Jika ada masalah, tentu BPK akan melakukan proses sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada temuan pelanggaran terkait laporan penggunaan Dana BOS SDN 2 Mekarjaya. (D.A.S) Redaksi Time / Bidikrealita.com

