Sertifikat Dicairkan Tanpa Sepengetahuan Pemilik, BRI Unit Dawe disorot

Bagikan Berita

Kudus | Bidikrealita.com — Dugaan pelanggaran prosedur pencairan kredit menyeruak di BRI Unit Dawe, Kudus. Seorang warga bernama Sujinah mengaku sertifikat tanah miliknya digunakan sebagai agunan pinjaman tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan dirinya.

Sertifikat tersebut diketahui digunakan oleh seorang debitur bernama Ahmad Mutoha untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta. Sujinah mengklaim tidak pernah memberikan kuasa, tidak menandatangani dokumen apa pun, dan tidak menerima dana dari pencairan tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan, tidak datang ke bank, dan tidak pernah memberi izin. Uang pun saya tidak dapat,” kata Sujinah saat ditemui awak media.

Selama satu tahun, Sujinah menagih sertifikatnya kepada Ahmad Mutoha, namun debitur itu disebut terus mengelak. Ia baru mengetahui bahwa sertifikatnya dijadikan agunan setelah tunggakan pinjaman mencuat.

Pihak BRI Unit Dawe melalui mantri bernama Irwan membenarkan bahwa kredit atas nama Ahmad Mutoha memang menunggak cukup lama. Ia juga menyebut sertifikat tersebut berpotensi masuk proses lelang apabila kewajiban tak segera dipenuhi.

Namun saat ditanya soal prosedur pencairan—mengapa pinjaman bisa cair tanpa kehadiran atau persetujuan pemilik sertifikat—Irwan tidak memberikan penjelasan detail. Hal inilah yang memunculkan dugaan adanya kelalaian SOP atau penyalahgunaan wewenang.

Sujinah mengaku dirugikan karena tidak pernah mengetahui bahwa dokumen miliknya dipakai untuk pengajuan kredit di bank.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Dawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP tersebut.

( Wahyu )


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *