Sidang Kedua Pak Tomo: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Bagikan Berita

Pati | Bidikrealita.com – Sidang kedua perkara pidana nomor 179/Pid.B/2025.PN.Pti dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin atau yang dikenal sebagai Pak Tomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pati pada Kamis (4/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Izzudin Arsalan, SH., M.H & Partners mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi yang diajukan memuat dua poin pokok yang menjadi sorotan utama.

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tidak Jelas Identitas Hukum Terdakwa

Poin pertama eksepsi menyoroti ketidakjelasan dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel). Kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam dakwaan, Pak Tomo disebut sebagai seorang wiraswasta, namun tuduhannya diarahkan pada dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).

Menurut Izzudin Arsalan, terdapat ketidakkonsistenan dalam uraian JPU. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pak Tomo bertindak sebagai subjek badan hukum dari CV Rina Hasil Samudra, namun pada saat bersamaan ia tetap diposisikan sebagai pelaku personal.

“JPU tidak mampu menguraikan kapasitas Pak Tomo apakah bertindak sebagai pribadi atau sebagai badan hukum. Jika dalam dakwaan disebut sebagai subjek badan hukum, maka seharusnya dakwaan diarahkan kepada badan hukum, bukan personal,” tegas Izzudin.

Perkara Dinilai Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

Eksepsi kedua menegaskan bahwa permasalahan antara Pak Tomo dan pihak lain (Bu Zana) merupakan hubungan investasi dan kerja sama yang didasarkan pada kesepakatan, sehingga secara hukum masuk dalam ranah perdata.

Merujuk Pasal 1320 KUHPerdata, hubungan bisnis yang telah disepakati para pihak merupakan bentuk perikatan yang penyelesaiannya semestinya melalui jalur perdata.

“Jika ada persoalan dalam kesepakatan investasi tersebut, semestinya diselesaikan secara perdata, bukan dipidanakan,” jelas Izzudin dalam sidang.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh argumen eksepsi ini disampaikan berdasar versi kronologi dari dakwaan JPU, bukan berarti tim hukum mengakui kebenaran dakwaan tersebut.

Harapan Terdakwa Dikabulkan Eksepsinya

Mengakhiri pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan keberatan tersebut dalam putusan sela pada sidang berikutnya.

Tujuan utama, menurut mereka, adalah agar proses hukum berjalan secara proporsional dan agar Pak Tomo dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga serta mendapatkan pemulihan status hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda putusan sela sesuai penjadwalan oleh Majelis Hakim PN Pati.

( Wahyu )


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *