Kasus USB SMKN 1 Cijeunjing Seret Nama Mantan Pejabat Disdik Jabar , Hadirkan Tujuh Orang Saksi

Bagikan Berita

Bandung , Bidikrealita.com – Sidang kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeunjing Kabupaten Ciamis yang merugikan Keuangan negara sebesar Rp.2,7 miliar kembali di gelar hari selasa ( 2/12/2025),dengan agenda menghadirkan tujuh orang saksi .

 

Majelis Hakim yang di ketuai oleh, Dodong Iman Rusdani beserta dua hakim anggota yaitu Deny Riswanto serta hakim anggota Dwi Sartika Paramyta, mencecar saksi Elih Sudiapermana, selaku pemilik lahan USB SMKN 1 Cijeunjing.

 

Saksi Elih yang merupakan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) di Dinas Pendidikan Jabar bentukan Gubernur Ridwal Kamil, di cecar pertanyaan hakim terkait kelayakan tanah yang di hibahkan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang di nilai tidak layak untuk bangunan sekolah, bahkan menurut pengakuan saksi lainnya sangat membahayakan keselamatan siswa jika di lihat dari posisi lahan, pada saat program di laksanakan.

 

Saksi kedua mantan kepala kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Xll di Ciamis, Asep Suhendra, serta Staf yang terkait panitia proyek H. Oma saksi ketiga Kepala Sekolah SMKN 2 Ciamis bernama Didin, saksi keempat, Kepala Bidang PSMK Disdik Jabar, H. Edi Purwanto dan saksi lainnya Diah Restu mantan Kepala Sub. Bina Program Disdik Jabar, serta dari bagian Aset disdik jabar Ridwan.

 

Keenam saksi yang terkait dengan kegiatan administrasi serta pelaksanaan fisik proyek USB SMKN1 Cijeunjing yang berstatus ASN Disdik Jabar, di cecar hakim dan jaksa Penuntut terkait tupoksinya masing masing dalam pelaksanaan program.

 

Satu yang membuat kaget para pendengar di ruang sidang, di luar teknis dan administrasi proyek, berdasarkan keterangan dari salah satu Saksi, sebelum program pembangunan gedung sekolah di laksanakan, ternyata jauh sebelumnya sudah ada penerimaan murid untuk sekolah SMKN 1 Cijeungjing, setahun sebelum di bangun USB, sebanyak 31 siswa di titip di SMKN 2 Ciamis, yang sebelumnya di tampung di yayasan milik H. Elih, bahkan siswa tersebut sudah di daftarkan di Dapodik SMKN 2 Ciamis untuk menerima bantuan dari pemerintah.

 

Dari beberapa pertanyaan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) M. Herris Priyadi serta Diah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Ciamis hari tadi pada ketujuh Saksi, ada beberapa nama yang di seret saksi untuk di hadirkan di sidang berikutnya, mengarah kepada Kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat saat tahun program di laksanakan, serta Sekertaris Dinas Pendidikan pada saat itu.

 

Sebagai mana yang di lansir Media ini , Kejaksaan Negeri Ciamis menahan empat orang pada kasus USB SMKN 1 Cijeunjing Kabupaten Ciamis dengan peran yang berbeda,

(Martinus)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *