Lampung Selatan, Bidikrealita.com –Kepala desa Sidodadi kecamatan Sidomulyo tahun anggaran 2024 mendapatkan anggaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.199.072.000
Yang bersumber dari APBN.
Sigig Edi lukman” sebagai kepala desa Sidodadi kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan kini namanya buming di media onlen cetak Karana dugaan Meraka Yasa anggaran dana di tahun 2024
Dugaan sementara timbulnya keterangan informasi yang di sampaikan oleh masyarakat setempat mengenai pembangunan jalan dusun Pati pada tahun 2024.
Pembangunan jalan rabat beton di dusun Pati dengan
panjang 150.m
Lebar 2,5.m
Tabal 12.cm
Dengan anggaran 69.704.000,00
Tahun 2024
Diduga tidak sesuai
Karna kondisi jalan tersebut kini sudah banyak yang retak dan hasil penelusuran time media bidikrealita.com
Di temukan mulai dari lebar, panjang,tebal
Tidak sesuai dengan yang di laporkan oleh kepala desa Sidodadi pada tahun 2024.
Hasil penelitian time media bidikrealita.com
Mendapati panjang pekerjaan tersebut hanya 143.m lebih kurang
Lebar berpatisipasi
Rata rata 2,3.m dan 2,2.m
Sedangkan ketebalan
Rata rata 10.cm.
09.cm
Dengan demikian kepala desa Sidodadi di diduga merekaYasa anggaran pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga merugikan negara damarakat setempat.
D.c” sebagai masyarakat desa Sidodadi menyampaikan kepada media bidikralita.com dan time pada 02 Desember 2025 di kediaman nya
Kami curiga bahwa terkait dengan anggaran dana desa tahun 2024 yang di klola oleh kepala sidodadi
(sigig Edi lukman) Banyak menimbulkan kecurigaan yang mendalam dan sarat akan tindak pidanana korupsi.ujarnya”
Hasil investigasi time media bidikrealita.com dan time perihal pembangunan jalan rabat beton di dusun Pati tersebut terindikasi sarat pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum nakal pemerintah desa Sidodadi kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan
Time media bidikrealita.com mencoba mengkonfirmasi kepada desa lewat via telepon namu kepala desa
(sigig Edi lukman)
Tidak aktif dengan nomer 0821 6087 4775
Hingga hal di terbitkan pemberitaan.
(Dwi Andi Sahputra)

