WALHI Sumut Tuding 7 Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis Tapanuli

Bagikan Berita

Bidikrealita.com, Medan, 29 November 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara merilis pernyataan tegas, menuding tujuh perusahaan ekstraktif sebagai penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sedikitnya delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara sejak 25 November 2025. Bencana ini disebut sebagai bencana ekologis akibat aktivitas manusia.

🔥 Kerusakan di Jantung Ekosistem Batang Toru

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyatakan bahwa aktivitas eksploitatif perusahaan-perusahaan tersebut telah membuka tutupan hutan di Ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru, yang merupakan hutan penyangga hidrologis dan habitat spesies dilindungi seperti orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.

Wilayah yang terdampak paling parah berada di ekosistem ini, meliputi Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga. Bencana telah menghancurkan ribuan rumah dan hektare lahan pertanian, serta melumpuhkan perekonomian dan infrastruktur.

foto citra satelit (2024) bukaan hutan tambang emas PT Agincourt Resourches di kecamatan Batang Toru, kabupaten Tapanuli Selatan

🏭 Tujuh Perusahaan yang Diindikasikan

WALHI mengindikasikan tujuh perusahaan yang beroperasi di atau sekitar DAS Batang Toru sebagai pemicu kerusakan:

PT Agincourt Resources (Tambang emas Martabe)

PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (PLTA Batang Toru)

PT Pahae Julu Micro-Hydro Power (PLTMH Pahae Julu)

PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput)

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) (Unit PKR di Tapanuli Selatan)

PT Sago Nauli Plantation (Perkebunan sawit)

PTPN III Batang Toru Estate (Perkebunan sawit)

🌳 Rincian Kerusakan Utama

WALHI merinci beberapa kerusakan, di antaranya:

PT Agincourt Resources: Mengurangi tutupan hutan sekitar 300 hektare dan menyebabkan air sungai keruh dekat lokasi Tailing Management Facility (TMF). Perusahaan ini juga berencana membuka lahan 583 hektare lagi.

PLTA Batang Toru (PT NSHE): Menghilangkan lebih dari 350 hektare tutupan hutan, menyebabkan sedimentasi tinggi, dan disinyalir menjadi sumber gelondongan kayu besar saat banjir.

PT Toba Pulp Lestari (TPL): Mengubah ratusan hingga ribuan hektare hutan menjadi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) eukaliptus.

Skema PHAT: Pembukaan hutan melalui Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami (PHAT) telah mendegradasi koridor satwa seluas minimal 1.500 hektare.

Rianda Purba menegaskan, “Ini bukan sekadar bencana alam. Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan.”

 

Tuntutan Mendesak WALHI

WALHI Sumatera Utara menuntut pemerintah untuk segera bertindak dengan:

Menghentikan Aktivitas Industri Ekstraktif di Ekosistem Batang Toru, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin PT Agincourt Resources, PT NSHE, dan PT Toba Pulp Lestari.

Menindak Tegas tujuh perusahaan yang diindikasikan merusak lingkungan.

Menetapkan Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru dalam RTRW.

Memastikan Kebutuhan Dasar Para Penyintas terpenuhi.

(Hardis)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *