Lampung selatan, bidikrealita.com – Desa banjarsuri kecamatan sidomulyo kabupaten Lampung Selatan kini kembali viral terkait oknum kepala desa diduga pakai ijazah palsu saat seleksi bakal calon kepala desa tahun 2021.
Sugianto sudah menjabat selama 4 tahun selaku kepala desa terpilih dalam ajang pilkades tahun 2021, di kecamatan sidomulyo.
Ironisnya sugiyanto” kini namanya mulai mencuat di beberapa media onlen dan cetak perihal sugiyanto’tidak sekolah, Sabtu (29/11)
K. L’ selaku masarakat desa banjarsuri memberikan informasi kepada kami pada hari jumat pukul 11:21wib melalui telepon selulernya. Menyampaikan bahwa sugiyanto” kepala desa banjarsuri saat ini bang waktu pencalonannya dia itu ngak sekolah karna ijaza yang di gunakan pada saat perlengkapan adminitrasi calon kepala desa waktu dia beli dengan sitrisno” selaku sekdes. Coba abang telusuri terkait dugaan ijazah palsu tersebut ujarnya”
Lalu kami mengali mendapatkan informasi dari salah satu warga desa sukabanjar pada hari jumat pada pukul 13:05 wib, melalui via pesan WhatsApp, sebut saja dia marko dirinya Menyampaikan, bahwa dirinya baru saja di telpon oleh K, L” selaku masarakat desa banjar suri yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan team
Marko membenarkan apa yang di sampaikan oleh warga desa banjarsuri, mengenai dugaan ijazah palsu.
Saya tau bang pada saat itu oknum kepala desa banjarsuri dan oknum kepala desa sukabanjar diduga membeli ijazah kepada pak sutrisno. Pak sugiyanto” membeli ijazah SLTP dan SD dan pak husni membeli ijazah dan SLTP pada waktu. Ujarnya di dalam pesan singkat kepada media
Jika terbukti oknum kepala desa sukabanjar dan banjarsuri diduga menggunakan ijazah palsu maka kedua telah melanggar Penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana serius di Indonesia dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Berikut adalah pasal-pasal utama yang mengaturnya:
Berdasarkan KUHP (Lama dan UU No. 1 Tahun 2023)
Tindak pidana penggunaan ijazah palsu dapat dijerat menggunakan pasal-pasal terkait pemalsuan surat atau dokumen, di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat secara umum. Pelaku yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau hubungan hukum, termasuk ijazah, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP: Mengatur pemalsuan akta otentik, yang ancaman pidananya lebih berat, yaitu paling lama 8 tahun penjara.
Pasal 272 KUHP: Secara spesifik menyebutkan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu.
Berdasarkan Undang-Undang Khusus
Selain KUHP, terdapat undang-undang yang lebih spesifik mengatur bidang pendidikan:
Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini kedua kepala desa desa tersebut belum bisa di mimtai keterangan pasti terkait indikasi dugaan sebagai pengguna ijaza palsu tersebut hingga pemberitaan ini ditayangkan.
(Dwi andi sahputra )

