Paska JPU menuntut Terdakwa Edison Siregar, kini Akan Hadapi Vonis Hakim, Pada Senin Depan. 

Bagikan Berita

Bandung, Bidikrealita.com – Edison Siregar yang mengaku Pensiunan Pegawai Kementrian Pendidikan, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Bandung.

Bahkan, kini menunggu Vonis dari Majelis Hakim PN Bandung paska dituntut Oleh JPU dari Kejati Jabar hanya selama 2 tahun 6 bulan, Jum’at (28/11)

Vonis Edison terdakwa Edison Siregar akan di sidangkan pada Senin depan,  setelah pada Rabu kemarin, melakukan pembelaan / pledoinya dalam pembelaannya yang diurai dibacakan dalam sidang Rabu kemarin.

itu kan pledoi ” Dalam penbelaaan nya terdakwa Edison setelah diberikan Tuntutan Jaksa Penuntut umum dari Kejati Jabar 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa dalm pembelaannya terurai meminta untuk dibebaskan, menurutnya dirinya tidak ada niat niat jahat sedikitpun, bahkan daya korban dari atasannya ya Solihin bahkan ia pun sebagai terdakwa telah juga melakukan pelaporan ke Aparat penegak hukum.

Namun, dikatakan dalam persidangan pelaporan nya tidak jalan perbuatan itu mslah menyebut seolah olah korban dari itu atasannya, yaitu Solihin maka dari itu terdakwa Edison dalam pledoinya meminta kepada Majelis hakim untuk seadil adiknya dalm memutus perkara dirinya

(nas)


Bagikan Berita

1 komentar untuk “Paska JPU menuntut Terdakwa Edison Siregar, kini Akan Hadapi Vonis Hakim, Pada Senin Depan. ”

  1. Robert G. Siregar, SE, MM.

    Terdakwa Edison Siregar ini sdh lama melakukan Penipuan di berbagai Kota di Indonesia,selain melakukan penipuan.dan menawarkan Proyek. fiktif kepada Kontraktor dia juga melakukan tipuan dgn dalih membayar THR Karyawan agar dapat pinjaman Tunai ( korbannya saya sendiri )

    Sebaiknya hukumannya di perberat saja agar dia tdk melakukan penipuan ² yg sama di kemudian hari.
    Hatur nuhun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *