Proyek Aspal Desa Trimulyo Juwana Diduga Asal-Asalan: Tanpa Papan Kegiatan, Baru Dibangun Sudah Hancur dan Ditumbuhi Rumput

Bagikan Berita

Pati | Bidikrealita.com — Proyek pengaspalan jalan di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang diduga bersumber dari bantuan pemerintah tersebut dikerjakan tanpa adanya papan nama kegiatan, sementara kondisi aspal yang belum lama selesai justru sudah rusak dan bahkan ditumbuhi rumput di sejumlah titik.

Sejumlah warga mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar. Mereka mempertanyakan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi dan apakah proses pengerjaan telah mengikuti SOP yang berlaku.

“Baru dibangun kok sudah hancur dan ditumbuhi rumput. Ini jelas aneh, mas. Kayaknya materialnya tidak sesuai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, ketidaktransparanan proyek semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal-asalan. Ketiadaan papan informasi kegiatan membuat publik tidak mengetahui nilai anggaran, pelaksana kegiatan, hingga durasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala Desa Trimulyo belum dapat ditemui oleh awak media untuk dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa maupun tim pelaksana kegiatan, belum memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi proyek tersebut.

Masyarakat berharap Dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Pati, serta Kejaksaan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi serta investigasi terhadap dugaan ketidaksesuaian proyek, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Secara hukum, proyek Dana Desa wajib dikelola secara transparan. Tidak adanya papan informasi proyek merupakan bentuk ketidakpatuhan yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunan terkait pengelolaan Dana Desa. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan penyimpangan anggaran, hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Masyarakat Desa Trimulyo mendesak pemerintah daerah untuk memastikan proyek tersebut diperbaiki sesuai standar agar dapat dinikmati masyarakat dan tidak menjadi beban anggaran yang sia-sia.

( Red )


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *