Pabrik Plastik di Jalan Diklat Pemda Curug Tangerang Diduga Cemari Lingkungan Warga SekitarĀ 

Bagikan Berita

BidikRealita.com, Kabupaten Tangerang –Pabrik plastik yang berlokasi di jalan Diklat pemda kecamatan curug kabupaten tangerang, diduga pabrik tersebut mencemari lingkungan setempat, serta aparatur pemerintah setempat disinyalir tutup mata, Rabu (26/11/2025).

 

Saat kami investigasi ke lokasi terlihat jelas, diduga limbah dari pabrik tersebut mengalir ke aliran sungai, serta disinyalir banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar.

 

 

Beberapa warga berinisial Er mengatakan, saat pabrik beroperasi asap yang di timbulkan dari produksi pabrik pengolahan plastik itu sangat mengeluarkan bau yang mengganggu saya dan warga di sekitar perumahan tersebut, ucap er

 

Warga berinisial Si menambahkan, asap dari pabrik itu menimbulkan dari produksi daur ulang yang sangat menganggu saya keluarga.

 

” Apalagi saya mempunyai anak yang dalam masa pertumbuhan, dirinya juga mencurahkan tentang bau yang tak sedap saat pabrik tersebut beroperasi, apalagi pada hari sabtu dan minggu mesin pabrik akan mati dan akan produksi lagi pada senin jam 04:00 dini hari, cetusnya dengan nada kecewa.”

 

Sangat disayangkan sekali kepada Aparatur setempat yang diduga tidak tanggap terhadap keluhan dari warga nya.

 

Perlu kita ketahui efek yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut terhadap kesehatan,masalah pernapasan seperti PPOK, asma, dan bronkitis akibat menghirup debu dan asap plastik, serta risiko kanker, penyakit jantung, dan gangguan kesuburan akibat paparan bahan kimia berbahaya seperti dioksin, BPA. Selain itu, paparan bahan kimia ini juga dapat mengganggu sistem saraf dan hormon.

 

Undang-undang sebagai landasan utama untuk penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan di atur,

Pasal 104: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang memasukkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke dalam lingkungan hidup tanpa izin atau mengolahnya secara tidak benar. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 103: Mengatur tentang sanksi pidana bagi yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya.

Pasal 102: Mengatur tentang sanksi pidana bagi yang tidak memiliki izin lingkungan.

Pasal 105: Mengatur tentang sanksi pidana bagi yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

Pasal 109: Mengatur sanksi pidana bagi yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan.

Adapun Sanksi Administratif Selain pidana, pabrik juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sumber pencemaran, pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi), pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Dan Peraturan Pemerintah,Nomor 101 Tahun 2014 (dan perubahannya, sebagian diubah oleh PP No. 27 Tahun 2020 dan Permen LHK No. 3/2021 serta Permen LHK No. 6/2021).

“Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan limbah B3, yang seringkali dihasilkan oleh industri plastik”.

Kami akan meneruskan informasi ini ke Bupati dan Gubernur,patut diduga terjadinya pabrik yang mencemari lingkungan karena pernah ada laporan seperti ini dan diduga tidak ada kelanjutan nya.

Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak owner pabrik tersebut

(Agung &Team)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *