Labuhanbatu, bidikrealita.com -Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan akibat maraknya praktik jual beli narkoba jenis sabu-sabu yang disinyalir berjalan terang-terangan dan seakan tak tersentuh hukum. Masyarakat setempat menyatakan keresahan mendalam atas kondisi ini, yang dianggap merusak generasi muda di wilayah mereka.
Informasi ini disampaikan kembali oleh sejumlah warga kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025. Salah seorang informan, seorang pelajar SMA kelas 2, mengungkapkan kekecewaannya.
“Narkoba sudah lama dan menjamur, seperti layaknya jual kacang goreng. Kalau bisa, tangkap bandarnya, sudah meresahkan dan meracuni generasi muda di lingkungan masyarakat kami,” ujarnya dengan nada keras dan penuh harapan.
Jaringan Narkoba yang Diduga Terorganisir
Para bandar narkoba di wilayah ini, menurut keterangan warga, tampak merasa nyaman dan kebal hukum. Informan menyebutkan adanya jaringan yang mengendalikan peredaran sabu-sabu dari Kelurahan Sigambal hingga desa-desa di sekitarnya, seperti Desa Kampung Dalam.
Pusat Kendali: Diduga dikendalikan oleh seseorang yang dikenal sebagai Robot NP (Napi).
Lokasi Operasi: Berlokasi di area Kapling Mualmas, tidak jauh dari dorsemer pinggir jalan lintas antara Jalan Desa Kampung Dalam dengan Desa Lingga Tiga. Ironisnya, lokasi ini sangat dekat dengan permukiman warga.
Titik Transaksi: Transaksi dilakukan secara terbuka di lokasi penimbangan sawit, tepatnya di seberang warung yang di depannya terdapat rumpun bambu.
“Kami menyampaikan informasi ini karena memang faktanya, Pak, seakan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan kami yang tepatnya pas lokasi penimbangan sawit seberang warung… seakan jadi tontonan,” jelas informan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keselamatan.
Orang yang Diduga Terlibat
Secara spesifik, informan menyebutkan beberapa nama yang diduga mengendalikan dan menjalankan praktik haram ini:
Peran Nama Panggilan Keterangan
Pengendali Utama Bang UD.K Diduga sebagai kepala suku atau bandar utama yang memiliki nyali dan merasa kebal hukum.
Pelaksana Lapangan Bang BUDI (Adik UD.K) Berperan sebagai ‘tukang bagi buah’ (distributor/koordinator lapangan).
Pengutip/Pemain Indra (Anak UD.K) Diduga berperan sebagai pengutip atau pemain di lapangan.
Keresahan Warga dan Tuntutan Mendesak
Kondisi ini telah menciptakan ketidaknyamanan yang signifikan di kalangan warga. Seorang ibu berusia 43 tahun menyampaikan kekhawatiran terbesar masyarakat:
“Terkadang hingga larut malam entah orang mana-mana saja lah yang keluar masuk, kami di sini tidak nyaman jadinya. Dan yang kami takutkan generasi muda anak-cucu kaminya, Pak.”
Warga Labuhanbatu meminta ketegasan dari pihak berwenang. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan tindakan simbolis.
“Jangan hanya seperti bahasa anak muda saya, seperti lipstik saja kenak air hilang (mudah luntur/tidak permanen). Dan harus dibuktikan lah, tangkap BD narkoba nya,” tegas seorang ibu yang juga tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat Labuhanbatu secara kolektif mendesak:
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu agar segera merespon informasi dari masyarakat dan melakukan tindakan penangkapan terhadap para bandar.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara agar memerintahkan bawahannya untuk memberantas jaringan narkoba jenis sabu-sabu yang telah meracuni generasi muda di Aek Riung.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Bilah Hulu terkait perkembangan penanganan kasus ini belum membuahkan hasil. Masyarakat menanti aksi nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
(Ade rambe).

