Kabel WiFi Berantakan Dikeluhkan Warga, Kades Bakaran Kulon Siap Lakukan Penertiban Total

Bagikan Berita

Pati | Bidikrealita.com — Pemerintah Desa Bakaran Kulon akhirnya turun tangan menyikapi keluhan warga terkait pemasangan kabel WiFi yang dinilai semrawut, berantakan, serta membahayakan keselamatan. Kepala Desa Bakaran Kulon, Dadik Utomo, menegaskan dukungan penuhnya atas aduan masyarakat dan memastikan penertiban akan segera dilakukan.

Sejumlah warga sebelumnya melaporkan adanya kabel WiFi yang dipasang rendah, menjuntai di jalan, saling tumpang-tindih, dan tidak mengikuti standar teknis. Selain membuat lingkungan terlihat tidak rapi, kondisi ini juga membahayakan pejalan kaki maupun pengendara, terutama saat malam hari atau cuaca hujan.

“Kami sangat mendukung aduan warga. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas. Pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan harus segera ditata ulang,” tegas Dadik Utomo.


Diduga Tak Berizin dan Tidak Sesuai Standar Teknis

Pemerintah desa yang melakukan pengecekan awal menemukan beberapa titik kabel yang dipasang tanpa standar ketinggian, tidak menggunakan pengikat yang memadai, serta menunjukkan indikasi tidak melalui prosedur perizinan resmi.

Temuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terutama:

Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari Pemerintah.

Pasal 12: Setiap penyelenggara harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kualitas jaringan.

Pasal 38: Melarang tindakan yang dapat mengganggu atau membahayakan jaringan telekomunikasi.

Pasal 47: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun denda.

Dengan dasar hukum tersebut, pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan dapat digolongkan sebagai pelanggaran regulasi telekomunikasi.


Rapat Penertiban Dijadwalkan, Penyedia WiFi Akan Dipanggil

Untuk memastikan penataan berjalan tertib, Pemerintah Desa Bakaran Kulon akan menggelar rapat resmi yang mengundang seluruh penyedia layanan WiFi yang beroperasi di wilayah desa. Rapat tersebut akan difokuskan pada:

Pendataan penyedia layanan internet

Pemeriksaan legalitas dan izin operasional

Penataan ulang jalur kabel

Peringatan resmi bagi penyedia yang tidak memenuhi aturan

Tindakan penertiban jika pelanggaran terus berlanjut

“Kami tidak melarang usaha internet, tapi semuanya harus tertib dan sesuai aturan. Kabel-kabel yang membahayakan warga harus diperbaiki segera,” ujar Dadik.


Warga Berharap Lingkungan Lebih Aman dan Tertata

Respons cepat Pemerintah Desa Bakaran Kulon disambut positif oleh warga. Mereka berharap setelah penertiban dilakukan, jalur kabel WiFi di desa dapat tertata rapi, aman, dan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah desa menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan sekaligus mendorong penyedia jasa telekomunikasi menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Jika Anda ingin dibuatkan versi lebih panjang, lebih investigatif, atau menggunakan gaya penulisan media tertentu, tinggal beri tahu saya.

Buatlah beberapa judul yang bagus

Kepala Desa Bakaran Kulon Siap Tertibkan Kabel WiFi Semrawut, Aduan Warga Direspons Cepat

Bakaran Kulon, Pati — Pemerintah Desa Bakaran Kulon akhirnya turun tangan menyikapi keluhan warga terkait pemasangan kabel WiFi yang dinilai semrawut, berantakan, serta membahayakan keselamatan. Kepala Desa Bakaran Kulon, Dadik Utomo, menegaskan dukungan penuhnya atas aduan masyarakat dan memastikan penertiban akan segera dilakukan.

Sejumlah warga sebelumnya melaporkan adanya kabel WiFi yang dipasang rendah, menjuntai di jalan, saling tumpang-tindih, dan tidak mengikuti standar teknis. Selain membuat lingkungan terlihat tidak rapi, kondisi ini juga membahayakan pejalan kaki maupun pengendara, terutama saat malam hari atau cuaca hujan.

“Kami sangat mendukung aduan warga. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas. Pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan harus segera ditata ulang,” tegas Dadik Utomo.


Diduga Tak Berizin dan Tidak Sesuai Standar Teknis

Pemerintah desa yang melakukan pengecekan awal menemukan beberapa titik kabel yang dipasang tanpa standar ketinggian, tidak menggunakan pengikat yang memadai, serta menunjukkan indikasi tidak melalui prosedur perizinan resmi.

Temuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terutama:

Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari Pemerintah.

Pasal 12: Setiap penyelenggara harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kualitas jaringan.

Pasal 38: Melarang tindakan yang dapat mengganggu atau membahayakan jaringan telekomunikasi.

Pasal 47: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun denda.

Dengan dasar hukum tersebut, pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan dapat digolongkan sebagai pelanggaran regulasi telekomunikasi.


Rapat Penertiban Dijadwalkan, Penyedia WiFi Akan Dipanggil

Untuk memastikan penataan berjalan tertib, Pemerintah Desa Bakaran Kulon akan menggelar rapat resmi yang mengundang seluruh penyedia layanan WiFi yang beroperasi di wilayah desa. Rapat tersebut akan difokuskan pada:

Pendataan penyedia layanan internet

Pemeriksaan legalitas dan izin operasional

Penataan ulang jalur kabel

Peringatan resmi bagi penyedia yang tidak memenuhi aturan

Tindakan penertiban jika pelanggaran terus berlanjut

“Kami tidak melarang usaha internet, tapi semuanya harus tertib dan sesuai aturan. Kabel-kabel yang membahayakan warga harus diperbaiki segera,” ujar Dadik.


Warga Berharap Lingkungan Lebih Aman dan Tertata

Respons cepat Pemerintah Desa Bakaran Kulon disambut positif oleh warga. Mereka berharap setelah penertiban dilakukan, jalur kabel WiFi di desa dapat tertata rapi, aman, dan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah desa menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan sekaligus mendorong penyedia jasa telekomunikasi menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Jika Anda ingin dibuatkan versi lebih panjang, lebih investigatif, atau menggunakan gaya penulisan media tertentu, tinggal beri tahu saya.

Buatlah beberapa judul yang bagus

( Wahyu )


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *