Proyek Revitalisasi Toilet SMPN 5 Bilah Barat Disorot: Diduga Lemah Pengawasan dan Abaikan Keselamatan Kerja

Bagikan Berita

Labuhanbatu, bidikrealita.com –  Pelaksanaan proyek revitalisasi pembangunan toilet beserta sanitasi di SMP Negeri 5 Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini diduga mengalami kelemahan dalam pengawasan dan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bantuan Pemerintah senilai Rp110.383.496 tersebut bertujuan meningkatkan sarana prasarana sekolah, dengan waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender, terhitung sejak 6 Juni hingga 22 November 2025. Proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP).

Dugaan Proyek Tanpa Pengawasan Profesional

Dari pantauan di lapangan, proyek tersebut terlihat tidak diawasi secara memadai selama pengerjaan. Selain minimnya pengawasan, muncul dugaan bahwa pekerjaan tidak dikerjakan oleh tenaga yang profesional atau kontraktor ahli.

Dugaan ini diperkuat oleh tanggapan dari suami Kepala Sekolah SMPN 5 Bilah Barat, yang saat itu berada di lokasi. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut “tidak pakai pemborong” dan pelaksana adalah “komite dari pusat langsung kepala dusun,” mengindikasikan bahwa pekerjaan dilakukan melalui mekanisme swakelola tanpa melibatkan kontraktor profesional, yang memang menjadi skema dalam program Bantuan Pemerintah ini, namun seharusnya tetap didampingi tim teknis.

Kepala Sekolah, Ibu Daniar, hingga berita ini diturunkan, tidak berada di tempat untuk dimintai keterangan. Staf sekolah menyampaikan bahwa beliau sedang berada di Bilah Hilir.

Pekerja Abaikan APD, Melanggar UU Ketenagakerjaan

Aspek paling mencolok dari pantauan jurnalis adalah ditemukannya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Buruh bangunan terlihat bekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, atau rompi pengaman yang seharusnya wajib digunakan di lokasi konstruksi.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan standar K3 yang berlaku, di mana setiap pekerjaan konstruksi wajib memprioritaskan keselamatan pekerja. Pengabaian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kecelakaan kerja.

Mengingat proyek revitalisasi sekolah harus menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang baik dan aman, dugaan lemahnya pengawasan dan pelanggaran K3 ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.

Masyarakat menuntut agar akuntabilitas anggaran ratusan juta rupiah ini dapat dipertanggungjawabkan, serta mutu bangunan toilet dan sanitasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas demi kenyamanan dan kesehatan peserta didik.

Pembaruan: Pihak sekolah, PPSP, atau Dinas terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah cepat untuk memastikan pekerjaan diawasi secara profesional dan menjamin keselamatan kerja sesuai aturan.

(Ade rambe).


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *