PATI, bidikrealita.com – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025 antara Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, dan Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono alias Yoyong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (17/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi kunci, termasuk Camat Pati, Didik Rudiartono, serta tiga saksi ahli dari Dispermades dan DPUTR Kabupaten Pati.
Dalam kesaksiannya, Camat Pati Didik Rudiartono menjelaskan bahwa ia telah melakukan dua kali mediasi terkait sengketa jalan penghubung antara Desa Payang dan Desa Tambaharjo. Mediasi pertama pada 2021 menyangkut penebangan pohon randu, sedangkan mediasi kedua pada 2022 terkait status jalan desa yang kini disengketakan. Namun, seluruh upaya mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.
Didik mengungkapkan bahwa ia bahkan telah menyarankan Kepala Desa Payang untuk berkomunikasi langsung dengan Kepala Desa Tambaharjo terkait permohonan pengelolaan jalan. Namun usulan tersebut ditolak oleh pihak Kades Payang.
Saksi ahli pertama dari bagian penataan wilayah DPUTR menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), jalan yang menjadi objek sengketa berada sepenuhnya dalam wilayah administratif Desa Tambaharjo. Jika Desa Payang ingin menguasai atau mencatatkan jalan itu sebagai aset, maka harus ada permohonan resmi disertai pelepasan hak dari Desa Tambaharjo.
Sementara itu, saksi ahli kedua dari unsur bina marga DPUTR menegaskan bahwa pembangunan fisik oleh Desa Payang pada 2017 menggunakan dana desa tidak secara otomatis mengubah status kepemilikan tanah di bawah jalan. “Infrastruktur yang dibangun boleh milik pembangun, tetapi hak atas tanah tetap milik desa tempat jalan itu berada,” terangnya. Ia mencontohkan kasus serupa pada jalan di area Waduk Gembong yang dibangun DPUTR namun assetnya kemudian diserahkan ke BBWS karena tanah di wilayah tersebut milik BBWS.
Saksi ahli ketiga dari Dispermades, yang menangani urusan aset desa, menambahkan bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 melarang desa mencatatkan aset yang berada di luar wilayah administratifnya. Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum yang memperkuat klaim kepemilikan Desa Payang atas jalan tersebut.
Keterangan gabungan dari saksi fakta dan tiga saksi ahli membuat arah persidangan semakin terang, terutama terkait status kepemilikan wilayah dan keabsahan pencatatan aset. Sidang ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua desa bertetangga yang sama-sama mengklaim hak atas jalan penghubung strategis tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. Putusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi penentu nasib kepemilikan jalan dan menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa aset desa di Kabupaten Pati.
( Deni s)

