Bidikrealita.com, Pringsewu – Polisi membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. Dua pelaku telah ditangkap, dan memanfaatkan alat tusuk gigi.
Mereka adalah Apiyanto (30) dan Hengki Kurnia (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan kini mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.
“Benar, keduanya juga mengaku berencana melakukan aksi serupa di lokasi lain sebelum akhirnya ditangkap,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Ramon menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian uang di mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, Kamis, (6/11/2025) sekitar pukul 12.35 WIB.
Waktu itu, korban Rudi Sutomo (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, melaporkan saat bertransaksi, kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan mesin. Di saat bersamaan, seorang pria tak dikenal berada di belakangnya menyarankan agar korban menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN. Namun kartu tersebut tetap tidak keluar.
“Korban akhirnya pergi ke Bank BRI untuk melaporkan kejadian itu, sementara pria tak dikenal itu sudah meninggalkan lokasi. Sesampainya di bank, korban memeriksa mutasi rekening dan mendapati ada transaksi penarikan tunai Rp995.000 sekitar pukul 13.14 WIB,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya, polisi menemukan kejanggalan mengarah pada aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Temuan itu segera ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat proses penangkapan berlansung di wilayah Kecamatan Pringsewu, pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai seorang petugas.
Keduanya berhasil ditangkap tanpa korban jiwa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sejumlah tusuk gigi dan cotton bud digunakan untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi dan gunting untuk menarik kartu ATM korban, dompet berisi lima kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ramon mengungkapkan, pelaku Apiyanto berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku, sedangkan Hengki Kurnia bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi mesin ATM.
“Kepada penyidik, Apiyanto mengaku mempelajari modus kejahatan tersebut dari rekannya di Kota Tangerang, tempat ia sebelumnya pernah melakukan aksi serupa,” katanya.
Setelah berhasil mendapatkan PIN dan kartu ATM korban, kedua pelaku menarik uang di gerai BRI Link. Dari rekening korban, mereka hanya berhasil mengambil uang sebesar Rp995.000 yang kemudian dibagi dua.
Di Pringsewu, para pelaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa, namun baru satu korban yang melapor. Kami masih menyelidiki jaringan dan kemungkinan adanya korban lain,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditangkap langsung ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(Taufik)

