SPPG Godo Winong Terpaksa Tutup, Dana Insentif Sewa Gedung Dipertanyakan: Yayasan Wadja Mulia Abadi Disorot!

Bagikan Berita

PATI | Bidikrealita.com – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terpaksa dihentikan sementara sejak Rabu (4/11/2026

Penghentian operasional tersebut diduga dipicu belum dicairkannya dana insentif sewa gedung oleh Yayasan Wadja Mulia Abadi yang menaungi dapur SPPG tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tanggung jawab yayasan dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan keberlangsungan program MBG.

Owner mitra SPPG Godo, Winong, Endi, menjelaskan bahwa dana insentif sewa gedung untuk periode 19 hingga 30 Oktober 2026 hingga kini belum diterima pihak mitra. Padahal, menurut keterangannya, dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah masuk ke rekening yayasan.

“Sudah dua minggu dana insentif sewa gedung belum cair. Padahal pembayaran dari BGN sudah masuk rekening yayasan. Jadi sejak hari ini dapur tidak bisa beroperasi,” ungkap Endi, Kamis (5/11/2026).

Endi menegaskan, pihaknya tidak diperbolehkan menggunakan dana talangan untuk menutup biaya sewa gedung maupun kebutuhan operasional. Akibatnya, tidak ada pilihan lain selain menghentikan sementara aktivitas dapur.

Ironisnya, SPPG Godo selama ini melayani 21 sekolah dan tiga desa dengan total 1.903 siswa penerima manfaat. Penghentian operasional tersebut tentu berpotensi mengganggu keberlangsungan pelayanan pemenuhan gizi bagi ribuan penerima manfaat.

Pihak mitra mengaku telah beberapa kali mengajukan pencairan insentif kepada Yayasan Wadja Mulia Abadi yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiyono, Winong, Pati. Namun, pengajuan tersebut sempat ditolak dengan alasan terdapat sejumlah poin yang dinilai belum sesuai, termasuk jumlah sasaran penerima manfaat.

Persoalan lain muncul terkait kewajiban penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) melalui notaris. Berdasarkan informasi yang diterima pihak mitra dari salah satu staf yayasan, pencairan insentif belum dapat diproses karena Endi belum menandatangani PKS notaris yang disebut berada di Pak Sutrisno.

Namun, pihak mitra mengaku keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut karena dinilai memberatkan, termasuk adanya beberapa poin potongan yang menurut mereka perlu diperjelas.

“Kalau memang ada ketentuan kerja sama, seharusnya dijelaskan secara transparan sejak awal. Jangan sampai persoalan administrasi dan perjanjian justru membuat operasional dapur berhenti,” demikian keberatan yang disampaikan pihak mitra.

Bukti Transaksi Menjadi Sorotan

Di sisi lain, terdapat bukti transaksi perbankan BNI tertanggal 26 Oktober 2026 senilai Rp3.806.000 dengan keterangan “Insentif Fasilitas Sewa Bangunan Tgl 26 Oktober 2026”. Dalam bukti tersebut tercantum rekening tujuan atas nama Yayasan Wadja Mulia Abadi.

Dokumen ini menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai peruntukan dana, mekanisme penyaluran, serta hubungan transaksi tersebut dengan pembayaran insentif sewa gedung kepada mitra SPPG Godo.

“Kami menunggu pencairan dana. Kalau dana sudah masuk, kami langsung bergerak. Kami juga sudah mengajukan pelaporan ke pusat. Proposal sebelumnya sempat ditolak karena ada beberapa poin yang kurang tepat, termasuk jumlah sasaran. Setelah diperbaiki, kami ajukan kembali,” jelasnya.

Yayasan Jangan Lepas Tangan

Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak Yayasan Wadja Mulia Abadi. Program MBG bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan program pelayanan publik yang menyangkut pemenuhan gizi ribuan anak sekolah.

Jika memang terdapat persyaratan administrasi, PKS notaris, maupun ketentuan potongan tertentu, semuanya harus dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kerugian sepihak bagi mitra.

Pertanyaan mendasarnya, apabila dana insentif memang telah diterima yayasan, apa yang menjadi kendala sehingga hak mitra belum juga disalurkan? Mengapa persoalan perjanjian kerja sama justru berujung pada berhentinya pelayanan dapur?

Yayasan Wadja Mulia Abadi perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alur penerimaan dan pencairan dana, dasar penolakan pengajuan, serta ketentuan PKS yang dianggap memberatkan mitra.

Jangan sampai program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak justru terganggu akibat persoalan administrasi, komunikasi, dan pengelolaan keuangan antara yayasan dengan mitra.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Wadja Mulia Abadi mengenai alasan belum dicairkannya insentif sewa gedung dan keberatan mitra terhadap ketentuan PKS masih diperlukan. Hak jawab dan klarifikasi pihak yayasan tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang.

( Dwi s )


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!