KOTA TANGERANG, – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong di lingkungan RW 07, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, dokumentasi aktivitas pekerjaan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan penggalian saluran tanpa terlihat mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen kontraktor pelaksana dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus efektivitas pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan proyek Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR dengan rincian:
- Subkegiatan: Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan.
- Nama paket: Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong RW 07 Kelurahan Sukarasa.
- Lokasi: Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
- Nilai anggaran: Rp199.100.000.
- Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026.
- Pelaksana: CV Haur Galih.
- Masa pelaksanaan: 60 hari kalender.
Dalam pantauan dokumentasi pada Rabu (4/11/2026), terlihat sejumlah pekerja beraktivitas di sekitar area penggalian yang berada di tepi jalan. Beberapa pekerja tampak tidak menggunakan helm keselamatan. Sementara itu, kelengkapan APD lainnya belum terlihat secara jelas dalam dokumentasi yang diperoleh redaksi.
Temuan visual tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, pekerjaan penggalian drainase bukan pekerjaan tanpa risiko. Ancaman kecelakaan dapat muncul sewaktu-waktu, mulai dari longsoran dinding galian, tertimpa material, terpeleset, hingga terserempet kendaraan yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Pertanyaannya, apakah seluruh prosedur keselamatan konstruksi sudah diterapkan oleh kontraktor pelaksana? Apakah pekerja telah mendapatkan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaannya? Dan sejauh mana pengawas proyek melakukan pemeriksaan secara berkala?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi proyek. K3 merupakan kewajiban yang harus menjadi bagian dari setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu landasan penerapan keselamatan konstruksi.
Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, penyediaan APD, serta prosedur keselamatan bagi seluruh pekerja.
Terlebih, proyek drainase yang melibatkan aktivitas penggalian di kawasan permukiman dan tepi jalan membutuhkan pengamanan ekstra. Rambu peringatan, pembatas area kerja, pengaturan lalu lintas, serta perlengkapan keselamatan pekerja menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat justru mengabaikan keselamatan tenaga kerja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan proyek.
Sebagai pihak pelaksana, CV Haur Galih perlu memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontraktor juga perlu memastikan bahwa setiap aktivitas penggalian dilaksanakan berdasarkan prosedur keselamatan konstruksi, bukan semata-mata mengejar target penyelesaian pekerjaan selama 60 hari kalender.
Nilai kontrak sebesar Rp199,1 juta seharusnya diikuti dengan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan yang memperhatikan kualitas, ketepatan spesifikasi, dan keselamatan tenaga kerja.
Karena itu, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai ketersediaan APD, penerapan prosedur keselamatan, serta pengawasan terhadap pekerja di lokasi tersebut.
Sorotan berikutnya tertuju kepada Dinas PUPR Kota Tangerang, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan yang memiliki peran dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan teknis.
Pengawasan tidak seharusnya hanya berorientasi pada progres fisik dan penyelesaian pekerjaan. Aspek keselamatan konstruksi juga harus menjadi bagian penting dalam evaluasi proyek.
Dinas PUPR perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di lokasi, termasuk memastikan apakah kontraktor telah menjalankan kewajiban keselamatan konstruksi secara benar.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan meminta kontraktor segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Selain K3, kualitas material, ketebalan dan konstruksi saluran, kesesuaian volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis juga perlu diperiksa agar penggunaan APBD Tahun Anggaran 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penggunaan anggaran daerah sebesar Rp199.100.000 tentu harus disertai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan saluran drainase yang berfungsi mengurangi genangan air, tetapi juga berhak mengetahui bahwa proses pembangunannya dilakukan secara aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun CV Haur Galih mengenai kondisi penerapan K3 di lokasi proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas PUPR Kota Tangerang, CV Haur Galih, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.
(Redaksi)

