TANGERANG — Di balik megahnya papan plang proyek infrastruktur Pemerintah Kota Tangerang senilai ratusan juta rupiah, tersimpan celah kelam penegakan regulasi ketenagakerjaan dan standar teknis di lapangan. Proyek bertajuk “Peningkatan Jl. Lingk. Jl. Pasar Anyar Dsk, Kel. Sukaasih” yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Cinta Jaya Tunggal menuai sorotan tajam.
Berdasarkan dokumen anggaran Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2026, proyek rehabilitasi jalan ini menelan biaya fantastis sebesar Rp824.754.821,00 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Namun, penelusuran visual dan wawancara langsung di lokasi proyek pada Kamis, 29 Oktober 2026 di Jl. Ps. Anyar Timur No.68, Sukaasih, mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius—mulai dari pengabaian hak normatif buruh hingga potensi cacat prosedur teknis konstruksi.
Pekerja “Buta” Identitas Kontraktor dan Tanpa Perlindungan BPJS
Temuan paling mencolok dalam investigasi ini mengarah pada dugaan praktik shadow subcontracting atau subkontrak berlapis tanpa pengawasan transparan. Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, para pekerja buruh harian mengaku tidak mengetahui siapa perusahaan pelaksana yang mempekerjakan mereka. Mereka bekerja tanpa kejelasan rantai komando korporasi yang sah.
Kondisi ini langsung berkorelasi dengan temuan krusial berikutnya: seluruh pekerja di lapangan dipastikan tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ditanya oleh tim pemantau, seorang pekerja secara terbuka menyatakan, “Saya tidak ada BPJS tenaga kerja, Pak.”
Fakta ini merupakan bentuk pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta regulasi ketenagakerjaan nasional. Mengingat alokasi anggaran K3 dan perlindungan tenaga kerja seharusnya melekat di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pemerintah, ketiadaan jaminan sosial bagi buruh konstruksi mempertanyakan kemana alokasi dana perlindungan tersebut dialirkan oleh CV. Cinta Jaya Tunggal.
Kerapuhan Teknis dan Minimnya Standar K3 di Zona Proyek
Selain persoalan administratif tenaga kerja, aspek teknis konstruksi di lapangan turut mengundang tanya. Berdasarkan dokumentasi visual:
Persiapan Sub-grade yang Buruk: Pengecoran jalan (rigid pavement) tampak dipersiapkan di atas permukaan tanah dan kerikil lepas tanpa pembersihan optimal serta tanpa pelindung dasar (lean concrete atau plastic sheeting), yang berisiko menurunkan mutu struktur beton akibat terserapnya air semen ke dalam tanah.
Abaikan K3 Konstruksi: Para pekerja di area konstruksi aktif tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dasar, seperti kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
(Housekeeping) yang Buruk: Puing-puing bongkaran beton lama berserakan di sekitar bahu jalan, memperkeruh kenyamanan kawasan pasar yang padat aktivitas ekonomi.
Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR Kota Tangerang
Ironisnya proyek dengan dana publik berskala besar ini seolah berjalan tanpa kendali mutu yang ketat. Ketiadaan transparansi di tingkat operasional—di mana pekerja tidak mengenal kontraktor utamanya, nihilnya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, hingga potensi penurunan kualitas teknis—menuntut evaluasi menyeluruh.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Konsultan Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, memeriksa kepatuhan kontrak secara mendesak, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp824 juta ini.

