KOTA TANGERANG, BIDIKREALITA.COM — Pembangunan turap di Jalan Poris Residence, RT 003/RW 003, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul desakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) agar pekerjaan tersebut diistirahatkan sementara sampai identitas dan informasi proyek diperjelas.
Desakan itu mencuat menyusul dokumentasi aktivitas konstruksi di lokasi pada Sabtu (24/10/2026). Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, papan informasi proyek tidak terlihat, sementara sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan di sisi jalan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa penanggung jawab pekerjaan, dari mana sumber anggarannya, siapa pelaksananya, serta bagaimana standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja diterapkan?
Persoalan ini perlu dijawab secara terbuka. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai pekerjaan konstruksi yang berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, sesuai status proyek serta ketentuan yang berlaku.
Lokasi pekerjaan itu juga disebut berjarak kurang lebih 300 meter dari kediaman Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin. Kedekatan lokasi dengan kediaman kepala daerah menjadi konteks yang menarik perhatian, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu.
Berdasarkan dokumentasi lapangan sekitar pukul 13.39–13.40 WIB, Sabtu (24/10/2026), material pasir dan batu tampak berada di sekitar area pekerjaan. Aktivitas konstruksi juga terlihat berlangsung di sisi jalan.
Namun, dalam dokumentasi yang diperoleh redaksi, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan nama kegiatan, pemilik atau instansi penanggung jawab, pelaksana, sumber pendanaan, nilai pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi dalam dokumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan identitas pekerjaan. Apabila proyek menggunakan anggaran pemerintah, informasi paket pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, dan instansi penanggung jawab perlu ditelusuri melalui dokumen resmi.
Apabila pekerjaan merupakan proyek swasta, identitas pemilik atau penanggung jawab serta persyaratan yang berlaku juga perlu diklarifikasi.
Redaksi belum memperoleh dokumen terverifikasi yang memastikan status proyek tersebut, termasuk sumber anggaran dan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, penyebutan proyek sebagai proyek “siluman” belum dapat dipastikan dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, pertanyaan publik tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban. Pihak yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang spekulasi mengenai legalitas maupun pelaksanaan pekerjaan.
Sejumlah ormas, di antaranya BPPKB, FBR, PBNI, Forkabi, serta elemen ormas lainnya, disebut mengimbau agar pekerjaan turap diistirahatkan sementara hingga papan informasi dipasang dan identitas pekerjaan dijelaskan secara terbuka.
Imbauan tersebut merupakan bentuk desakan sosial agar persoalan transparansi segera dituntaskan. Namun, penghentian pekerjaan secara resmi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah yang perlu segera ditempuh adalah meminta klarifikasi kepada pemilik atau penanggung jawab proyek, memeriksa dokumen pekerjaan, serta memastikan bahwa aktivitas konstruksi memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau kondisi yang membahayakan keselamatan, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Selain persoalan transparansi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, sejumlah pekerja terlihat mengenakan rompi keselamatan berwarna oranye. Namun, penggunaan helm pelindung tidak tampak merata pada pekerja yang terekam kamera.
Kondisi dalam foto tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Dokumentasi sesaat belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh sistem keselamatan di lokasi telah diabaikan, tetapi dapat menjadi dasar untuk meminta penjelasan dan evaluasi.
Pekerjaan pembangunan turap yang berdekatan dengan jalan dan melibatkan material konstruksi maupun kemungkinan pekerjaan galian membutuhkan pengendalian risiko yang memadai.
Pelaksana harus memastikan penggunaan alat pelindung diri sesuai risiko, pengamanan area kerja, rambu peringatan, serta perlindungan bagi pekerja dan masyarakat yang melintas.
Pertanyaannya, apakah pengendalian risiko tersebut sudah dilaksanakan secara memadai? Jawabannya perlu diperoleh melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan pihak yang bertanggung jawab.
Perlindungan tenaga kerja juga tidak boleh luput dari perhatian. Redaksi belum memperoleh bukti terverifikasi mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang berada di lokasi.
Pemeriksaan perlu dilakukan dengan meminta keterangan dari pemberi kerja, pelaksana, serta pihak terkait untuk memastikan apakah kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan telah dipenuhi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja dalam pendaftaran dirinya dan pekerja sesuai ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Namun, sebelum ada bukti, redaksi tidak menyimpulkan bahwa pekerja di lokasi tersebut belum terdaftar atau tidak mendapatkan perlindungan.
Sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh data terverifikasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan turap tersebut.
Informasi itu menjadi kunci untuk menelusuri akuntabilitas pekerjaan. Tanpa identitas penanggung jawab yang jelas, masyarakat akan kesulitan memastikan kepada siapa pertanyaan, pengaduan, dan permintaan informasi harus disampaikan.
Apabila pekerjaan merupakan proyek pemerintah, instansi terkait perlu menjelaskan status paket, dasar pelaksanaan, sumber anggaran, pelaksana, serta mekanisme pengawasannya. Jika pekerjaan merupakan proyek swasta, pemilik atau penanggung jawab perlu memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga mendorong pemeriksaan terhadap penerapan K3 dan pemenuhan kewajiban perlindungan tenaga kerja. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan secara proporsional berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.
BIDIKREALITA.COM akan berupaya meminta keterangan dari pihak pelaksana, pemilik atau penanggung jawab pekerjaan, serta instansi terkait untuk mengonfirmasi identitas proyek, sumber pendanaan, penerapan K3, status BPJS Ketenagakerjaan pekerja, dan keberadaan papan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut. Oleh sebab itu, dugaan ketidakjelasan identitas proyek dan persoalan pelaksanaan pekerjaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kontrol sosial oleh masyarakat dan ormas merupakan bagian dari partisipasi publik. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti, pemeriksaan, dan mekanisme yang sah.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, serta koreksi bagi pihak pelaksana dan instansi terkait untuk memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
(Redaksi)

