Garut, bidikrealita.com – Eksekusi pengosongan rumah di Garut berlangsung ricuh. Penghuni melawan petugas di lokasi.
Kejadian itu terjadi di Blok Warung Tanjung, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (15/10/2026).
Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Garut yang dikawal ketat Polres Garut terpaksa tunda eksekusi. Penghuni menolak keluar dari rumah.
Saat petugas mau kosongkan rumah, penghuni bersama ahli waris menghadang. Mereka bendung proses pengosongan rumah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini berawal dari jual beli sah antara pembeli beritikad baik atas nama Yayat Jumyati dengan pemilik awal.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Evan Saepul Rohman menegaskan, proses balik nama sudah tuntas secara legal di hadapan notaris.
“Klien kami transaksi jual beli resmi di hadapan Notaris sampai sertifikat hak milik terbit atas namanya,” kata Evan, Jumat (16/10/2026).
Evan juga bantah keras tudingan kliennya disebut rentenir. Menurutnya itu fitnah dan mencemarkan nama baik.
“Tudingan rentenir itu tidak benar. Jual beli dihadiri semua pihak secara sadar. Kami pertimbangkan langkah hukum atas pencemaran nama baik itu,” tegasnya.
Meski ditunda demi kondusivitas, pihak pemohon akan ajukan permohonan eksekusi ulang. Dasarnya Putusan Perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Grt yang sudah inkracht.
Reporter: Mamat Rahmat, C.JI., C.LWI

