BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) selamaperiode 29 September hingga 4 Oktober 2026, dua
di antaranya merupakan “investor
bodong”. Seluruh WNA tersebut terdiri dari warga negara Amerika Serikat (2 orang), Prancis(2 orang) Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai diwilayah Kabupaten Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.
Dua “investor bodong” tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis). Keduanya memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi. Satu WNA
lain yang juga terkait kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT
PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan
kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalah gunaan dan akan kami tindak tegas.
Hal seperti ini baruterlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan
lewat patroli rutin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalah gunakan izin tinggal berdasarkan Pasal
75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain ketiga kasus di atas, TBJ (Australia) memegang ITK tetapi
berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Satu orang berinisial EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga
pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA lainnya dideportasi karena
melebihi batas izin tinggal (overstay).
Mereka adalah ACH (Thailand) over stay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari, dan SBM (Prancis) overstay 357 hari.
Novyandri menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi
Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban
orang asing di Bali.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan
kegiatan orang asing di wilayah kerja
Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan
izin tinggal yang dimiliki. Setiap
pelanggaran pasti akan kami tindak
sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini
sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,”
tutup Novyandri.
(Fira)

