Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal

Bagikan Berita

BADUNG – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor ImigrasiNgurah Rai sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 5 hingga 14 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan
dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang. ”jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri.

Yang pertama adalah BA, yang sempat viral di media sosial karena berbuat asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.
Sementara itu, 2 WN Australia lainnya diketahui menyalah gunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang
dimilikinya dengan bekerja sebagai
Direktur dan Komisaris di sebuah
perusahaan. Yang terakhir adalah
JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diduga menyalahgunakan
Izin Tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan pada saat menggunakan ITAS, dan diduga melakukan kegiatan pada perusahaan dimana yang bersangkutan sudah tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut. JSM telah dideportasi melalui
Bandara International Soekarno – Hatta pada Jumat (11/9).

Sementara itu, 7 WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari, yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuh WNA tersebut
masing-masing adalah warga negara
Belanda (2orang) ,Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Novyandri mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin menjadi salah
satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan
keberadaan dan kegiatan Orang Asing
di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan.

Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan
melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,”
tutup Novyandri.

(Fira)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!