KOTA TANGERANG — Proyek Peningkatan Jalan Teuku Umar di Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, senilai Rp3.940.412.000 atau sekitar Rp3,94 miliar kembali menjadi sorotan.
Dilansir dari media online http://www.gohukrim.com Proyek yang menggunakan sumber pendanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang melalui Bidang Bina Marga dan dilaksanakan oleh CV. Safira Darma Wangsa dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Lokasi pekerjaan berada di Jalan Teuku Umar No.76, Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Besarnya nilai kontrak membuat kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, pengendalian mutu, hingga fungsi pengawasan pemerintah menjadi perhatian penting karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari penerimaan publik.
Berdasarkan dokumentasi investigasi lapangan yang dilakukan pada Minggu, 20 September 2026, sejak sekitar pukul 17.40 WIB hingga malam hari, tim menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu diklarifikasi dan diuji terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), metode pelaksanaan serta hasil pengujian mutu pekerjaan.
Salah satu temuan yang paling mencolok terjadi ketika proses pengecoran perkerasan beton semen atau rigid pavement berlangsung. Dalam dokumentasi sekitar pukul 21.12 WIB, sejumlah pekerja terlihat meratakan dan menyebarkan beton segar secara manual menggunakan cangkul. Pada saat yang sama, peralatan penggetar beton atau vibrator disebut tersedia di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan teknis: apakah penggunaan cangkul hanya digunakan untuk membantu penyebaran awal beton atau justru menjadi bagian dari metode utama perataan dan pemadatan. Perbedaan tersebut sangat penting karena kesesuaian pelaksanaan tidak dapat ditentukan hanya dari keberadaan cangkul dalam foto, melainkan harus dibandingkan dengan metode kerja dan spesifikasi yang menjadi bagian dari kontrak.
Pekerjaan perkerasan beton semen memiliki ketentuan teknis mengenai material, peralatan, pelaksanaan, pemadatan dan pengendalian mutu. Karena itu, penggunaan metode manual perlu diuji terhadap Method Statement, spesifikasi khusus paket, Job Mix Formula (JMF), catatan Quality Control dan prosedur pengecoran yang telah disetujui.
Dengan kata lain, temuan visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan beton pasti gagal mutu. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi pengawas dan pemilik pekerjaan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengecoran benar-benar dilaksanakan sesuai metode yang telah ditetapkan. Terlebih pekerjaan beton yang telah tertutup dan mengeras akan jauh lebih sulit diperiksa apabila sejak awal dokumentasi dan pengendalian mutunya tidak lengkap.
Dalam pemeriksaan lapangan, pengawas yang disebut bernama Imam juga memberikan keterangan mengenai ketebalan beton yang menurut keterangannya berada di kisaran 30 hingga 31 sentimeter. Pernyataan tersebut perlu dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek. Apabila ketebalan rencana memang 30 sentimeter, maka ketebalan aktual harus dibuktikan melalui pengukuran atau pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Persoalan lain muncul ketika tim meminta dokumen pengiriman beton ready-mix. Imam disebut tidak dapat menunjukkan Delivery Order atau surat jalan beton pada saat pemeriksaan. Dalam rekaman yang diperoleh tim, terdengar pernyataan, “Surat jalan tidak sama saya, tadi sama siapa ya…”
Pernyataan tersebut menjadi penting karena dokumen pengiriman merupakan bagian dari jejak administrasi material yang dapat digunakan untuk mencocokkan asal beton, waktu pengiriman, volume, identitas pemasok, serta kesesuaiannya dengan dokumen mutu pekerjaan. Namun, tidak adanya surat jalan di tangan seseorang pada saat pemeriksaan tidak otomatis membuktikan bahwa beton yang digunakan bermutu rendah atau bermasalah.
Justru dokumen tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh kepada kontraktor, pemasok atau batching plant, pengawas pekerjaan dan pejabat terkait. Pencocokan antara Delivery Order, laporan harian, volume pengecoran, hasil slump test, JMF dan dokumen pengujian beton dapat memberikan gambaran yang jauh lebih objektif dibandingkan kesimpulan hanya berdasarkan kondisi lapangan.
Temuan berikutnya berkaitan dengan pembesian. Dokumentasi sekitar pukul 17.40 WIB memperlihatkan area pekerjaan yang pada saat itu tampak baru memiliki lapisan wiremesh bawah, sementara sejumlah elemen penyangga atau chair untuk posisi tulangan berikutnya telah terlihat terpasang.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pekerjaan akan dicor hanya dengan satu lapis wiremesh. Apakah desain memang mensyaratkan satu atau dua lapis, termasuk diameter dan jarak tulangan, posisi chair, dowel maupun tie bar, harus dikembalikan kepada gambar kerja dan spesifikasi teknis paket. Namun, apabila pengecoran dilakukan sebelum konfigurasi tulangan sesuai gambar kerja, hal itu tentu menjadi persoalan teknis yang perlu diperiksa.
Dokumentasi juga menunjukkan pekerjaan berlangsung hingga malam hari dengan kondisi lalu lintas kendaraan tetap bergerak di sekitar lokasi. Pengaturan area kerja, pembatas, rambu, penerangan, akses kendaraan dan keselamatan pekerja menjadi semakin penting ketika pekerjaan konstruksi dilakukan berdampingan langsung dengan lalu lintas umum.
Dalam dokumentasi sekitar pukul 21.12 hingga 21.34 WIB, penerangan di area pekerjaan terlihat berasal dari beberapa sumber lampu, sementara sebagian ruas pekerjaan berada dalam kondisi yang relatif gelap. Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya lampu, tetapi apakah penerangan dan pengamanan tersebut telah memenuhi kebutuhan keselamatan serta prosedur kerja malam yang tercantum dalam RKK, SMKK dan dokumen kontrak.
Aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja dalam dokumentasi terlihat menggunakan helm dan rompi keselamatan, tetapi terdapat pula pekerja yang perlengkapan keselamatannya perlu dipertanyakan kelengkapannya. Dalam keterangan di lokasi, kondisi tersebut disebut berkaitan dengan adanya tenaga tambahan dari mandor.
Alasan adanya tenaga tambahan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban keselamatan. Setiap orang yang bekerja di area konstruksi harus berada dalam sistem pengendalian risiko yang sesuai dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, yang harus diperiksa adalah apakah pekerja telah diberikan APD, instruksi keselamatan, pengawasan dan perlindungan yang dipersyaratkan dalam dokumen keselamatan proyek.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 menempatkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja, dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 mengatur tata cara pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pemeriksaan dan pengujian kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3.
Karena itu, keterangan Imam mengenai pekerja tambahan dan penggunaan metode manual perlu dikonfrontasikan dengan dokumen proyek. Apakah pekerjaan tersebut memang telah disetujui dalam metode kerja? Apakah seluruh pekerja tambahan telah masuk dalam pengendalian K3? Apakah inspeksi lapangan dilakukan secara rutin? Apakah temuan keselamatan dicatat dan ditindaklanjuti? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai fungsi pengawasan.
Dari sisi pengadaan, nilai pekerjaan sekitar Rp3,94 miliar juga perlu ditempatkan secara proporsional. Nilai tersebut berada dalam rentang pekerjaan konstruksi yang dapat diikuti oleh pelaku usaha dengan kualifikasi usaha kecil sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku. Karena itu, status CV sebagai badan usaha kecil bukan persoalan dengan sendirinya. Yang harus diperiksa adalah apakah penyedia memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi, SBU, personel, pengalaman, kemampuan teknis, metode pelaksanaan serta ketentuan kontrak yang ditetapkan dalam paket pekerjaan.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan yang dibayar melalui kontrak benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan. Jika spesifikasi mensyaratkan metode tertentu, mutu tertentu dan konfigurasi tulangan tertentu, maka pelaksana wajib menunjukkan bahwa seluruh persyaratan tersebut dipenuhi.
Temuan lapangan juga tidak boleh langsung dinaikkan menjadi kesimpulan bahwa negara telah mengalami kerugian. Klaim mengenai potensi kerugian hingga ratusan juta rupiah harus dibuktikan melalui audit terhadap kontrak, RAB, volume pekerjaan, pembayaran, material, hasil pengujian dan kondisi fisik pekerjaan.
Begitu pula di duga bahwa peralatan, material atau komponen tertentu telah dibayar tetapi tidak digunakan membutuhkan pembuktian dokumen dan pemeriksaan fisik. Perbandingan antara RAB, daftar kuantitas dan harga, analisa harga satuan, laporan pekerjaan, bukti pembayaran dan kondisi aktual di lapangan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya selisih yang merugikan keuangan negara.
Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang tunai sebesar Rp150.000 kepada awak media di lokasi. Menurut keterangan tim, uang tersebut ditolak dan dikembalikan. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika pekerjaan tengah menjadi perhatian dan pemberitaan sedang dilakukan.
Jika benar terdapat pemberian uang dengan maksud memengaruhi sikap atau pemberitaan media, peristiwa tersebut merupakan persoalan tersendiri yang perlu didokumentasikan secara serius. Bukti rekaman, saksi, kronologi, identitas pihak yang memberikan serta konteks pemberian menjadi penting. Namun, status hukum pemberian tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai tindak pidana suap hanya berdasarkan nominal uang. Penentuan unsur pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh fakta diperiksa.
FORKAWI dan tim investigasi mendorong Dinas PUPR Kota Tangerang tidak berhenti pada klarifikasi lisan, tetapi melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain kontrak, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, RKK, RMPK, Method Statement, JMF, Delivery Order, hasil slump test, laporan harian, laporan pengawasan serta seluruh hasil pengujian beton.
Apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap beton yang telah terpasang juga dapat dilakukan melalui pengambilan sampel inti atau core drill oleh tenaga ahli atau laboratorium yang kompeten. Hasil pengujian kemudian harus dibandingkan dengan persyaratan mutu yang benar-benar tercantum dalam kontrak dan standar teknis yang berlaku.
Pengujian tersebut menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang selama ini hanya dapat dilihat dari permukaan: apakah ketebalan beton benar mencapai ketentuan desain, apakah mutu beton memenuhi persyaratan, apakah terdapat rongga atau indikasi cacat pada beton, serta apakah konfigurasi tulangan dan elemen sambungan telah sesuai dengan gambar kerja.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pekerjaan memenuhi kontrak, maka hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian material, volume, mutu, keselamatan atau metode pelaksanaan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan perang pernyataan antara kontraktor, pengawas dan awak media. Yang dibutuhkan adalah bukti. Berapa ketebalan beton sebenarnya, berapa mutu beton yang terpasang, apakah tulangan sesuai gambar, apakah volume pekerjaan sesuai pembayaran, apakah dokumen material lengkap, dan apakah seluruh prosedur keselamatan benar-benar dijalankan.
Terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari penerimaan publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Transparansi dokumen dan hasil pemeriksaan menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang publik digunakan.
Karena itu, sorotan terhadap proyek Jalan Teuku Umar bukan semata persoalan cangkul, vibrator, wiremesh atau surat jalan. Inti persoalannya adalah apakah pekerjaan senilai Rp3,94 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi, mutu, keselamatan dan volume yang dibayarkan pemerintah.
Kini bola berada di tangan Dinas PUPR Kota Tangerang, pengawas pekerjaan dan instansi pengawasan terkait. Audit teknis, pemeriksaan dokumen dan pengujian independen akan menjadi cara paling objektif untuk menjawab seluruh dugaan yang muncul dari lapangan. Jika pekerjaan sesuai, publik berhak mendapatkan kepastian. Jika ditemukan penyimpangan, publik juga berhak mengetahui tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang diambil.
Proyek jalan bukan sekadar hamparan beton di atas tanah. Di dalamnya terdapat uang publik, keselamatan pengguna jalan, keselamatan pekerja dan tanggung jawab pemerintah memastikan setiap pekerjaan yang dibayar benar-benar memiliki kualitas sebagaimana yang diperjanjikan. Karena itu, pekerjaan Jalan Teuku Umar senilai Rp3,94 miliar layak diawasi sampai seluruh fakta teknisnya terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: ( Redaksi)
Sumber : http://www.gohukrim.com

