DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah derasnya arus investasi dan pesatnya perkembangan sektor pariwisata. Menurut Koster, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan”, yang digelar di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.
Koster menjelaskan, Bali merupakan wilayah dengan luas relatif kecil, yakni sekitar 5.590 kilometer persegi atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, Bali memiliki 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.
Kondisi tersebut membuat tekanan pembangunan terhadap Bali semakin besar, khususnya akibat pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi.
Di sisi lain, sektor pariwisata menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali. Sepanjang 2025, Bali mencatat sekitar 7,05 juta kunjungan wisatawan mancanegara, meningkat 11,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara kunjungan wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang.
Dengan demikian, total kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai sekitar 16,3 juta orang. Koster menyebut devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.
Dalam paparannya, Koster juga menyampaikan sejumlah indikator makro ekonomi Bali pada 2025.
Pertumbuhan ekonomi Bali tercatat 5,82 persen, meningkat dibandingkan 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
PDRB per kapita Bali juga meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024 menjadi Rp72,66 juta pada 2025.
Sementara itu, tingkat kemiskinan tercatat 3,42 persen, turun dari 3,80 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka juga turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali meningkat dari 78,63 pada 2024 menjadi 79,37 pada 2025. Adapun prevalensi stunting disebut berada di angka 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen.
Meski demikian, Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap perlu bekerja lebih keras dalam menangani persoalan stunting.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Koster adalah ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah di luar Sarbagia.
Kawasan Sarbagia memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau sekitar 16 persen dari wilayah Bali. Sementara wilayah di luar Sarbagia mencapai sekitar 4.701 kilometer persegi atau 84 persen.
Namun, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sarbagia mencapai sekitar Rp10,9 triliun atau 83 persen. Sebaliknya, PAD wilayah luar Sarbagia sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
Menurut Koster, ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang perlu ditangani melalui pemerataan pembangunan. Infrastruktur dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan tersebut.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pembangunan infrastruktur juga membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Koster kemudian menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi para petani ketika berhadapan dengan tingginya nilai tanah.
Menurutnya, ketika seorang investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, keputusan untuk menjual tanah dapat menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
Karena itu, menurut Koster, kebijakan perlindungan lahan tidak cukup hanya melalui larangan alih fungsi lahan.
“Kalau kita hanya melarang, tetapi tidak memberikan insentif, tentu akan sulit. Petani harus mendapatkan manfaat ekonomi yang membuat mempertahankan sawah menjadi pilihan yang layak,” ujar Koster.
Ia menegaskan, perlindungan lahan pertanian harus berjalan bersama dengan peningkatan kesejahteraan petani. Jika persoalan tersebut tidak ditata secara serius, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan semakin sulit dicapai.
Selain tekanan investasi, Koster juga menyoroti persoalan regenerasi petani di Bali.
Tenaga kerja sektor pertanian saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani semakin berkurang.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri. Sebab, mempertahankan lahan pertanian tanpa memastikan adanya generasi penerus berpotensi membuat lahan yang telah dilindungi tidak tergarap secara optimal di masa depan.
Karena itu, menurut Koster, perlindungan lahan harus dilakukan secara bersamaan dengan menjaga keberlanjutan profesi petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi sekaligus mencegah praktik kepemilikan lahan melalui mekanisme nominee.
Koster juga meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keberlanjutan Bali.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya.
Menurut Koster, pembangunan Bali tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Koster menegaskan pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.
Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pembangunan Bali juga berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Nilai tersebut, kata Koster, harus diwujudkan melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali, perlindungan ekosistem dan kawasan suci, perlindungan sumber air dan kawasan konservasi, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta penguatan kedaulatan pangan.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menekankan pentingnya peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melindungi tanah pertanian Bali.
Ia meminta Notaris dan PPAT tidak hanya memandang dirinya sebagai pihak yang mengesahkan transaksi, tetapi juga memiliki peran penting dalam mencegah praktik nominee.
Menurut Koster, praktik nominee dapat melibatkan berbagai bentuk akta maupun perjanjian pertanahan sehingga membutuhkan kehati-hatian dan tanggung jawab dari para pihak yang terlibat.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian sekaligus memastikan pembangunan Bali tetap berjalan secara berkelanjutan.
(Fira)

