BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Balidan Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Gabungan pada Kamis malam, 17
September 2026. Operasi yang menyasar tiga wilayah, yaitu Umalas, Seminyak, danCanggu ini membidik Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalah gunakan izin
tinggal dengan berkegiatan sebagai
pekerja sek komersial (PSK). Dalam operasi tersebut,Tim Gabungan berhasil mengamankan 13 (tiga belas) orang WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor
Imigrasi Ngurah Rai.
Seluruh tim mulai bergerak ke lokasi
sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA. Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila yang diduga menyalah gunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pendalaman
lapangan kemudian mengarahkan tim
ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Pemeriksaan sistem keimigrasian
menunjukkan IP memegang izin
tinggal Remote Worker yang masih
berlaku hingga 8 November 2026 ,
sementara ITAS Investor milik OG
tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, tim menelusuri sebuah
platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan
Bidadari. Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal
Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan
masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu di Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui
kanal Telegramdan melaksanakan
pengawasan di sebuah vila. Tim
mendapati empat WNA perempuan,
terdiri dari tiga WN Rusia berinisial
DK, AG, dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS, yang
masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa
berlaku berbeda-beda. Selanjutnya, di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalah gunakan izin tinggal dengan modus serupa. Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.
Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA perempuan dari
operasi di Umalas (empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan). Tiga WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya merupakan WN Nigeria. Sementara dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan
satu WNA laki-laki asal Ukraina yang
diduga berperan sebagai pihak yang
memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti
dengan pendalaman lapangan. Metode yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi
melalui platform daring. “Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan
pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian serta potensi
pelanggaran pidana lainnya. Mereka
terancam sanksi tegas deportasi dan
penangkalan selama 5 (lima)tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk
menjaga wilayah tetap kondusif, aman,
serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalah gunakan izin tinggal,
melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa Imigrasi harus hadir
untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi dilapangan.
(Fira)

