TANGERANG SELATAN — Warga mengungkap dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras yang disebut berlangsung di Jalan Jombang Raya Nomor 8, RT 05/RW 02, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Sabtu (12/9/2026). Lokasi yang dimaksud disebut merupakan sebuah toko yang menjalankan usaha dengan mengatasnamakan penjualan kosmetik, pulsa, dan oli.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, toko tersebut diduga juga menjual obat-obatan yang disebut warga sebagai tramadol dan eksimer.
Dugaan tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan aparat dan instansi yang berwenang, terutama untuk memastikan jenis obat, legalitas, izin edar, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan penjualan tersebut.
Warga Mulai Resah
Warga mengaku khawatir apabila dugaan peredaran obat keras tersebut benar-benar berlangsung di tengah lingkungan permukiman.
Pasalnya, peredaran obat tertentu yang tidak sesuai ketentuan berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan persoalan kesehatan maupun sosial, terutama apabila aksesnya mudah dijangkau oleh kalangan remaja.
Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Masyarakat menilai pemeriksaan penting dilakukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas informasi dari mulut ke mulut.
“Kalau memang benar ada penjualan obat keras yang tidak sesuai aturan, harus segera ditindak. Tapi kalau tidak benar, silakan diperiksa dan dijelaskan kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Dugaan lain yang turut menjadi sorotan adalah toko tersebut disebut menjalankan usaha kosmetik, pulsa, dan oli, sementara warga menduga terdapat aktivitas penjualan obat keras di lokasi yang sama.
Kondisi ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Aparat diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan perdagangan obat tersebut memiliki izin, apakah obat yang diperjualbelikan termasuk obat yang penggunaannya dibatasi, serta apakah penjualannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum.
Informasi yang disampaikan warga juga memunculkan tudingan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau “membackup” toko tersebut.
Bahkan, muncul pula klaim mengenai dugaan adanya pemberian kontribusi kepada oknum tertentu.
Namun, tuduhan tersebut masih berupa informasi yang belum terverifikasi dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta tanpa bukti serta hasil penyelidikan.
Karena itu, pihak yang disebut maupun institusi yang berkaitan dengan tudingan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Jika informasi tersebut benar, aparat tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk mencegah berkembangnya tuduhan yang tidak berdasar.
Warga berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada keberadaan toko.
Apabila ditemukan adanya penjualan obat yang melanggar ketentuan, aparat diharapkan dapat menelusuri asal-usul obat, jalur distribusi, pihak yang memasok, serta kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan.
Langkah tersebut dinilai penting apabila dugaan yang disampaikan warga ternyata merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.
Di sisi lain, pemeriksaan harus tetap dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peredaran atau penjualan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), namun penerapan pasal tersebut harus melihat fakta dan unsur hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Jenis obat, kandungan, status izin edar, cara memperoleh obat, serta aktivitas penjualan merupakan bagian yang harus dipastikan terlebih dahulu.
Dengan demikian, siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Warga tidak ingin dugaan peredaran obat keras di lingkungan permukiman dibiarkan tanpa pemeriksaan hingga berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Mereka meminta kepolisian dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara transparan serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan. Namun apabila dugaan tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola toko yang disebut warga maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan tersebut hanya sebatas informasi warga, atau benar terdapat aktivitas peredaran obat yang melanggar ketentuan di lokasi tersebut.
(Redaksi & Team)

