Polemik Pengelolaan & Penyalahgunaan Pertokoan Terminal Ubung, Klaim Sewa vs Hak Milik, Diduga Jadi Sarang Praktik Gadai Ilegal

Bagikan Berita

Denpasar – Ketidakjelasan pengelolaan dan status hukum pertokoan/stand di kawasan Terminal Ubung, Kabupaten Badung, kembali menjadi sorotan. Klaim yang saling bertentangan antara pihak pengelola dan penyewa, ditambah dugaan penyalahgunaan fasilitas publik untuk kegiatan ilegal, membuat polemik ini semakin kompleks.

Kepala UPT Terminal Ubung, Ari Budi, menegaskan bahwa seluruh pertokoan dan stand di kawasan Terminal Ubung merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Badung. Sistem pengelolaannya adalah sewa bulanan dengan tarif yang telah disepakati sejak awal. Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang berhak mengklaim kepemilikan atas bangunan tersebut.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu penyewa berinisial ED. Ia mengaku telah “membeli” toko dari penyewa sebelumnya dan merasa memiliki hak pakai selamanya. ED mengaku telah menempati toko itu sejak tahun 1987.

Yang lebih mengkhawatirkan, pertokoan tersebut diduga digunakan untuk praktik gadai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Bahkan muncul dugaan kendaraan yang digadaikan kemudian disewakan kembali tanpa izin dari pemilik sahnya. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran hukum berat.

Tidak Takut Siapapun
Dengan nada arogan, ED mengaku para penyewa pertokoan tersebut berasal dari kalangan TNI dan Polri yang masih aktif. Ia juga menyebut memiliki banyak kenalan di institusi keamanan.

Menanggapi hal itu, tim investigasi menegaskan:
“Siapapun yang dikenalnya, jika usahanya diduga memiliki kejanggalan dan melanggar hukum, kami tidak takut. Hukum berlaku sama untuk semua pihak.”

Dasar Hukum yang Terkait
1. Barang Milik Daerah: Terminal Ubung dan seluruh fasilitas di atasnya adalah aset Pemerintah Kabupaten Badung. Aset tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
2. Pasal 372 KUHP: Mengalihkan atau menyewakan barang gadaian tanpa izin pemilik sah dapat dijerat dengan pidana penggelapan.
3. Alih Fungsi Fasilitas Publik: Bangunan yang seharusnya melayani kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan menjadi usaha pribadi, apalagi untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak terkait segera melakukan klarifikasi serta penertiban. Hal ini penting agar fasilitas publik tidak terus disalahgunakan dan merugikan kepentingan masyarakat.

(Fira)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *